Tersangka Leon Dozan dan Kasus Penganiayaan: Kabar Terbaru dari Polres Metro Jakarta Pusat

Avatar of Meilani
Tersangka Leon Dozan dan Kasus Penganiayaan: Kabar Terbaru dari Polres Metro Jakarta Pusat
Artis Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penghinaan institusi Polri./Istimewa

PANGANDARAN TODAY – Polres Metro Jakarta Pusat dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada tanda perdamaian antara Leon Dozan, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora.

Berbeda dengan klaim kuasa hukum Leon Dozan yang menyatakan telah terjadi perdamaian antara kliennya dan pihak Rinoa, Polres Metro Jakarta Pusat bersikukuh bahwa belum ada kesepakatan damai. “Belum, belum ada perdamaian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah saat dihubungi pada Selasa (21/11/2023).

Chandra menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat tertulis permintaan restorative justice baik dari Leon maupun Rinoa. Oleh karena itu, proses hukum terhadap Leon terus berlanjut setelah penetapan status tersangka.

Baca juga:  Ini 6 Artis Indonesia yang Sukses di Kancah Internasional

“Kalau (perdamaian) di luar kami kurang tahu. Tapi kalau perdamaian di penyidikan kepolisian itu kan restorative, kalau itu belum. Secara tertulis sih belum ada permohonan untuk diadakan restorative justice,” tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan, Polisi menetapkan Mohammad Leon Rahman Dozan alias Leon Dozan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa penetapan tersangka berlaku mulai Jumat (17/11/2023).

“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan, dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Susatyo kepada wartawan.

Susatyo menambahkan bahwa selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, Leon juga dilaporkan atas ucapannya dalam video yang viral, yang dianggap menghina institusi Polri.

Baca juga:  Jay Park Berkolaborasi dengan IU untuk lagu di Label Barunya

“Mungkin semua media sudah melihat di TV, mendengar di media sosial, bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri. Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” jelasnya.

Leon Dozan ditangkap di kediamannya pada hari Kamis (16/11/2023) pukul 22.00 WIB di daerah Cirendeu Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dengan perkembangan terkini ini, kasus ini terus menjadi sorotan. Kita tunggu informasi selanjutnya seiring berjalannya proses hukum terhadap Leon Dozan.***