PANGANDARAN TODAY – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah aktif melakukan penegakan hukum terhadap tersangka terorisme dan pendanaannya sepanjang tahun 2023. Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga keamanan negara dan masyarakat dari ancaman terorisme yang mungkin timbul.
Penegakan Hukum Terhadap 142 Tersangka
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menginformasikan bahwa sebanyak 142 orang menjadi objek penegakan hukum oleh Densus 88 Antiteror Polri. Dari jumlah tersebut, 16 orang masih dalam tahap pemeriksaan, 101 orang sedang dalam proses penyidikan, dan 23 orang sudah masuk dalam status P21.
Pemecahan Jaringan Terorisme
Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan bahwa tersangka terorisme tersebut terkait dengan beberapa jaringan, meliputi:
Jaringan JAD (29 Orang): Jaringan ini memiliki 29 tersangka yang sedang ditangani oleh aparat keamanan.
JAS (7 Orang): Tujuh orang tersangka terkait dengan jaringan ini yang menjadi fokus penegakan hukum.
JI (50 Orang): Jaringan Jemaah Islamiyah memiliki 50 tersangka yang tengah dalam proses hukum.
NII (5 Orang): Lima orang terlibat dalam jaringan Negara Islam Indonesia dan juga menjadi target penegakan hukum.
Perincian Jenis Kelamin Tersangka
Dari total 142 tersangka, sebanyak 138 orang adalah pria, sementara 4 orang sisanya adalah wanita. Kelompok JAD, misalnya, berhasil ditangkap dengan membawa beberapa senjata api di Jawa Tengah.
Aksi Teror yang Dibatalkan
Menyinggung kelompok AO, Brigjen Ramadhan menjelaskan bahwa 59 orang dari kelompok ini telah ditangkap di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Sukabumi. Mereka telah merencanakan aksi teror di beberapa lokasi strategis, seperti di kawasan Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Sukabumi.
Komitmen Polri dan Imbauan kepada Masyarakat
Brigjen Ramadhan menegaskan komitmen Polri untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan terorisme di Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran paham terorisme.
“Polri mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mencegah penyebaran paham terorisme. Laporkan kepada aparat keamanan apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan dan dapat mengarah pada tindak pidana terorisme,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap ancaman terorisme yang mengintai.***(PMJNews)