PANGANDARAN TODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengonfirmasi penerimaan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang berhubungan dengan transaksi yang dianggap janggal selama masa kampanye Pemilu 2024.
Tanggapan Wakil Ketua KPK
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (20/12/2023), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan, “Kemarin saya sudah terima, dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan.”
Informasi Intelijen yang Rahasia
Marwata menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari PPATK tergolong sebagai informasi intelijen yang tidak dapat diungkapkan secara detail. Temuan ini nantinya akan dibahas dengan pimpinan KPK. “Kalau terkait informasi, itu kan informasi intelijen, jadi saya nggak bisa kan, tapi yang jelas kami sudah terima. KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye,” ungkapnya.
Peran Bawaslu dalam Mengungkap Kejanggalan
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dan sedang mendalami temuan yang disampaikan oleh PPATK mengenai transaksi yang dianggap janggal selama masa kampanye.
“Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut. Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” ungkap Bagja dalam konferensi pers pada Selasa (19/12/2023).
Dengan adanya konfirmasi dari KPK dan peran aktif Bawaslu dalam mengungkap potensi pelanggaran, penanganan kasus dugaan transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024 menjadi fokus utama lembaga pengawas dan penegak hukum.
Proses ini akan terus dipantau oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi di Indonesia.***