PANGANDARANTODAY – Polisi mengamankan tujuh penebang pohon yang diduga berada di Kawasan Hutan Produksi milik Perum Perhutani. Namun ketujuh penebang dilepaskan kembali karena barang bukti belum lengkap.
Ketujuh orang asal daerah Bandung Barat tersebut didapati tengah melakukan aktivitas penebangan pohon yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi milik Perum Perhutani di Cisaladah Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Dari aksi penebangan tersebut, ketujuh warga Lengkong Bandung Barat tersebut sempat diamankan ke Mapolres Pangandaran berikut dengan barang bukti.
Kapolsek Sidamulih AKP. Sunarto membenarkan adanya ketujuh penebang pohon asal Bandung Barat yang diamankan di Mapolres Pangandaran.
Ia menjelaskan kejadian tersebut berawal adanya laporan dari pihak Perum Perhutani, bahwa ada aktivitas penebangan pohon oleh beberapa orang di kawasan Hutan Produksi milik Perum Perhutani di Cisaladah Desa Cikalong yang merupakan wilayah hukum Polsek Sidamulih. Sebelumnya, AKP. Sunarto pun sudah menyarankan pihak Perum Perhutani untuk melaporkan ke pihak Sat Reskrim Polres Pangandaran.
“Akhirnya kami bersama tiga anggota berangkat dan petugas Perum Perhutani ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan laporan tersebut. Setelah di lokasi saya sempat menanyakan batas wilayah Hutan Produksi,” kata AKP. Sunarto, Minggu 29 Oktober 2023.
Setelah masuk ke tengah hutan, lanjut AKP. Sunarto, pihaknya melihat memang benar ada beberapa pohon jati yang sudah ditebang, bahkan sebagian ada yang sudah ditata dan sebagian masih berserakan.
“Disitu kami melihat ada sekitar tujuh orang, namun tidak melakukan aktivitas penebangan yang katanya mesinnya sedang rusak,” ungkap Kapolsek Sidamulih.
Saat dimintai keterangan secara humanis kepada ketujuh penebang yang merupakan warga daerah Bandung Barat, AKP Sunarto mendapatkan informasi bahwa aktivitas penebangan di kawasan hutan itu atas suruhan seseorang yang kebetulan sedang berada di daerah Pantai Pangandaran.
“Lalu saya menyuruh ke salah satu penebang untuk menelpon orang tersebut untuk datang ke lokasi. Sudah terhubung saya pun memperkenalkan diri dan meminta untuk datang ke lokasi,” kata AKP. Sunarto.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya juga telah menghubungi pihak Polres Pangandaran untuk datang ke lokasi penebangan, karena urusan ini ranahnya ada di Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pangandaran.
“Lalu Kanit Tipiter bersama anggotanya datang ke lokasi dan sempat menanyakan secara baik-baik kepada ketujuh penebang tersebut dan mereka pun menunjukan beberapa titik yang sudah di tebang. Saat itu ada sekitar 15 tunggul pohon jati yang ditunjukan oleh penebang tersebut,” kata Sunarto.
Ia pun mengatakan, dikarenakan hari sudah menjelang petang dan pesuruh yang dimaksud tujuh penebang itu tidak kunjung datang ke lokasi, demi keamanan, maka pihak Unit Tipiter memutuskan untuk membawa ketujuh orang tersebut berikut kayu yang sudah ditebang ke Mapolres Pangandaran.
“Saya dan anggota kembali ke kantor sambil menunggu informasi selanjutnya,” kata AKP. Sunarto.
Hanya saja yang disayangkan dirinya yaitu adanya informasi yang menyudutkan dirinya sehari setelahnya dengan dirinya dari lokasi hutan tanpa ada konfirmasi.
“Dalam informasinya, saya bersama anggota telah terjadi penangkapan tujuh orang yang sedang melakukan penebangan tanpa dasar dan dianggap tidak profesional. Itu jelas menyerang kehormatan, dan saya kecewa sekali,” kata AKP. Sunarto.
Seraya dirinya mengatakan, bahwa dalam tindakannya sudah sesuai tupoksinya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Kepolisian dalam salah satu poinnya disitu melekat adanya kewenangan anggota Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan itu berdasarkan penilaian.
“Karena kalau itu tidak saya laksanakan pengamanan dengan cepat terhadap ketujuh penebang tersebut, saya khawatir akan terjadi benturan atau bentrokan yang berpotensi menimbulkan korban yang lebih besar. Saya tidak kenal mereka, tugas saya hanya mengamankan kedua belah pihak dan itu sudah sesuai prosedur,” kata Sunarto.
Dikarenakan barang bukti belum lengkap, maka pihak Unit Tipiter sat Reskrim Polres Pangandaran mengembalikan ketujuh penebang asal Bandung Barat beserta kayu hasil tebangan ke asalnya.
Ditempat terpisah, Asisten Perhutani BKPH Pangandaran Dadi Santoso mengatakan, pelaporan ke Polsek Sidamulih berdasarkan adanya laporan dari anggotanya yang bertugas di lapangan bahwa pada hari Jumat 20 Oktober 2023 sekitar pukul 07.30 WIB ada informasi akan ada aktivitas penebangan yang mengatasnamakan dari pihak Ahli Waris.
“Saya langsung memerintahkan KRPH (Kepala Resort Pemangkuan Hutan) Cisaladah, dan menarik dua petugas Polisi Teritorial (Polter) yang pada saat tengah melakukan pelatihan untuk mengawasi di lokasi rencana penebangan pohon, sambil melakukan patroli pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat kemarau panjang,” ungkap Dadi.
Ternyata pada siang harinya, ia mendapat laporan bahwa telah terjadi penebangan di Kawasan Hutan Produksi Cisaladah dan saya berkoordinasi dengan pihak Polsek Sidamulih. Koordinasi tersebut kata Dadi, sudah biasa dilakukan ketika ada kegiatan penebangan hutan maupun karhutla dan edukasi lain yang harus disampaikan ke masyarakat, pemerintah desa maupun LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan lainnya.
Berdasarkan pertimbangannya, kata Dadi ada dua kelompok yang berdiam di lokasi tersebut yaitu kelompok perhutanan sosial yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) Pengakuan Perlindungan Kawasan Kehutanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) tahun 2018 yang diserahkan oleh Presiden RI.
“Ada 43 penggarap yang masuk dalam SK tersebut. Namun kami mendapat informasi ada aktivitas penebang pohon yang diturunkan dari Bandung Barat. Untuk mengantisipasi adanya bentrokan di lapangan maka kami berinisiatif berkoordinasi dengan pihak Polsek,” ujar Dadi.
Dadi membenarkan, setelah sampai di lokasi yang maksud, kayu sebanyak 35 batang dari 16 tunggak sudah terkapling di pinggir jalan bersama para pekerja yang sedang beristirahat.
“Jadi kami tidak menghentikan aktivitas penebangan yang dilakukan para pekerja seperti informasi yang beredar. Justru kami berkomunikasi dengan para pekerja secara humanis,” ungkap Dadi.
Dadi mengatakan, aktivitas penebangan pohon di Kawasan Hutan Produksi sudah dilakukan sebanyak 3 kali dengan orang yang berbeda, bahkan berujung ke Pengadilan Negeri.
“Bahkan ada satu warga yang dijatuhi hukuman penjara gara-gara menebang pohon secara ilegal,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, dengan adanya temuan aktivitas penebangan di Kawasan Hutan Produksi tanpa izin tersebut sempat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak, namun belum mendapatkan solusi, karena pihak Perum Perhutani dianggap tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan.
“Karena untuk menunjukan bukti kepemilikan lahan itu harus ada izin dari pimpinan tertinggi, jadi tidak bisa diperlihatkan begitu saja. Ada prosedurnya,” kata Dadi.
Terkait adanya dugaan pengrusakan hutan di petak 29.a Cisaladah Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, kata Dadi, kasusnya sudah diambil alih penanganan hukumnya oleh Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten dan berkoordinasi dengan Polda Jabar.***