Ini Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Parigi Pangandaran

Avatar of Meilani
Ini Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Parigi Pangandaran
Ketua Panwaslu Kec Parigi Kuswaya Adi (tengah) bersama Anggotanya Dedi Kurnia dan Abdul Muhaemin saat melakukan press release hasil pengawasan pelaksanaan kampanye.

PANGANDARAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan pengawasan terhadap tahapan masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pengawasan dilakukan terhadap setiap kegiatan kampanye peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dalam hal meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau menyampaikan citra diri Selama tahapan kampanye.

Ketua Panwaslu Kecamatan Parigi Kuswaya Adi mengatakan, sebelum tanggal 21 Januari 2023 peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial pada 16 Desember 2023.

Adapun hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Parigi kata Kuswaya, sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023 – 18 Desember 2023 selain pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kegiatan kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan kegiatan lain seperti Bazar tercatat telah dilakukan oleh beberapa peserta pemilu di wilayah Kecamatan Parigi.

“Sebelum melaksanakan kegiatan kampanye khususnya di wilayah Kecamatan Parigi, peserta Pemilu juga telah melaksanakan prosedur menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini Polres Pangandaran dan salinannya disampaikan juga ke Bawaslu dan Kami (Panwaslu Kecamatan Parigi) menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu ataupun yang langsung disampaikan oleh Partai Politik atau Tim Kampanye,” ujar Kuswaya, Jumat 22 Desember 2023.

Baca juga:  Ketua DPRD Pangandaran Rayakan Ulang Tahun dengan Mendonorkan Darah

Sejauh ini, menurut dia, peserta Pemilu juga sangat kooperatif dan komunikatif dengan Panwaslu Kecamatan Parigi ataupun Pengawas Kelurahan atau Desa. Dalam hal pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Parigi dan Pengawas Kelurahan/Desa terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di luar zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Pangandaran masih dapat ditemukan terpasang dan beberapa sudah mengantongi izin tertulis dari pemilik lahan.

“Panwaslu Kecamatan Parigi telah melakukan Inventarisasi Potensi Dugaan Pelanggaran dan Kerawanan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 diantaranya terkait dengan Perusakan APK, Pemasangan APK di Pohon dan di luar zonasi, pemasangan APK berpotensi tidak memiliki izin tertulis, melaksanakan Pertemuan Terbatas/Tatap Muka tanpa pemberitahuan, dan Politik Uang,” kata Kuswaya.

Pencegahan Panwascam Parigi

Dalam melakukan upaya pencegahan dalam masa kampanye, Panwascam parigi telah melakukan upaya pencegahan sejak dini dimulai dengan kegiatan Sosialisasi Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 bersama pengurus PAC Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Kecamatan Parigi yang dilaksanakan sebelum penetapan DCT yaitu tanggal 1 November 2023.

Baca juga:  Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran: Arief Hikmawan Wiradinata Menyita Perhatian

Adapun yang disampaikan pada giat tersebut adalah mengenai ketentuan larangan-larangan dalam kampanye dan sekaligus menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye pasca ditetapkan DCT sebelum dimulainya masa kampanye yaitu tanggal 28 November 2023.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah melakukan pencegahan berupa imbauan-imbauan tertulis kepada Peserta Pemilu Tahun 2024 dan kepada stakeholder.

Adapun imbauan-imbauan tersebut adalah:

1. Imbauan terkait untuk mendukung pelaksanaan Kampanye yang damai dan sesuai dengan “aturan main”, juga Bawaslu Pangandaran melakukan Pencegahan di Internet dengan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (SIBER) pada Pemilu Tahun 2024.

2. Imbauan dengan Nomor 371/PM.00.02/K.JB-13/11/2023 tanggal 1 November 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik setelah penetapan DCT untuk tidak melaksanakan Kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

3. Imbauan dengan Nomor 080/PM.02.02/K.JB-13/11/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditujukan kepada Partai Politik Se- Kabupaten Pangandaran untuk Mendaftarkan Tim dan/ Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta menyerahkan salinan-salinan formulir pendaftaran pelaksana kampanye kepada Bawaslu Pangandaran. Pada Imbauan yang sama Partai Politik juga diimbau untuk melakukan koordinasi terkait pembukaan rekening dana kampanye dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye kepada KPU Pangandaran.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Soroti Minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU)

4. Imbauan dengan Nomor 400/PM.02.02/K.JB-13/11/2023 30 November 2023 yang ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Se-Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan Pemberitahuan Tertulis atau membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) apabila akan melaksanakan Kampanye kepada Kepolisian dan menyampaikan salinannya Kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

5. Terakhir, imbauan nomor 405/PM.02.02/K.JB-13/12/2023 tertanggal 07 Desember 2023 terkait dengan pencegahan netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan BUMD di Kabupaten Pangandaran, Bawaslu Pangandaran membuat surat imbauan untuk tidak melakukan Tindakan yang dilarang dalam Tahapan Kampanye Pemilu. Terkait imbauan ini, surat langsung kami distribusikan kepada para pihak melalui PKD se-Kecamatan Parigi sekaligus mendorong PKD untuk berkoordinasi dengan para pihak tersebut.

Sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023 – 18 Desember 2023, Panwascam Parigi dalam setiap kesempatan rakor rutin bersama PKD, kami terus mendorong kepada seluruh jajaran PKD untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dalam setiap pengawasan masa kampanye dengan secara langsung mencegah apabila terjadi potensi dugaan pelanggaran dan melaporkan segala upaya tindakan pencegahan tersebut melalui laporan hasil pengawasan dan pencegahan.***