PANGANDARAN – Panwaslu Kecamatan Parigi telah mengambil langkah-langkah tindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran yang muncul selama tahapan kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut diungkap saat Panwaslu Kecamatan Parigi menggelar konferensi pers di sebuah rumah makan di objek wisata Citumang, Sabtu 10 Februari 2024.
Ketua Panwaslu Kec Parigi Kuswaya Adi mengatakan, hasil pengawasan tersebut mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran administratif yang perlu diperbaiki dengan 2 rekomendasi saran perbaikan, serta penyerahan 1 temuan pelanggaran administratif kepada instansi yang berwenang.
Dari pengawasan yang dilakukan di sepanjang jalan raya Cijulang di wilayah Desa Cibenda, Ciliang, Karangbenda, Karangjaladri, dan Desa Parigi, Panwaslu Parigi mengungkap bahwa beberapa pihak peserta pemilu diduga melakukan pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Pelanggaran ini telah diidentifikasi dan disarankan untuk segera diperbaiki oleh Panwaslu Kecamatan Parigi,” ungkap Kuswaya Adi didampingi Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas PANWASLU Kecamatan Parigi Abdul Muhaemin, S.Pd.I, Sabtu 10 Februari 2024.
Adapaun tindakan yang telah dilakukan kata Kuswaya Adi yaitu pada tanggal 28 Desember 2023 hingga 03 Januari 2024, Panwaslu Kecamatan Parigi melakukan pengawasan intensif terhadap tahapan kampanye.
“Dari hasil pengawasan tersebut, dugaan pelanggaran administratif terkait pemasangan APK telah ditemukan. Saran perbaikan telah disampaikan kepada pihak terkait melalui surat resmi,” ujarnya.
Kerjasama antara Panwaslu Kecamatan Parigi dengan Panwaslu desa se-Kecamatan Parigi menjadi kunci dalam mengungkap dugaan pelanggaran. Tanggal 12 Januari 2024, ditemukan lagi dugaan pelanggaran administratif yang sama terkait pemasangan APK. Langkah tindak lanjut dan saran perbaikan pun diambil.
Menueurtnya, tidak hanya terkait pemasangan APK, pengawasan juga menemukan pelanggaran terkait banyaknya bendera partai politik yang dipasang di bahu jalan.
“Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran nomor 42 tahun 2016, tindakan penanganan telah dilakukan dengan menyampaikan hasil pengawasan ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya.
Pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Parigi bersama Panwaslu Kelurahan/Desa mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran administratif selama tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Dengan tindakan tegas dan penyampaian saran perbaikan, diharapkan integritas dan transparansi pemilu dapat terjaga dengan baik,” tegas Kuswaya Adi.***