PANGANDARAN – Konflik lahan di Pangandaran berujung di pengadilan, bahkan sampai ke pengadilan di ke Mahkamah Agung. Seperti yang terjadi pada kasus lahan di salah satu hotel di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran.
Didik Puguh Indarto Kuasa Hukum dari Rainah mengatakan, sudah 27 tahun kliennya menanti hak atas tanah kembali menjadi miliknya. Sejak tahun 1996 lima bidang tanahnya telah dijadikan jaminan pelunasan hutang suaminya berinisial D WNA Kanada, padahal Rainah mengaku tidak pernah mengetahui suaminya itu telah berutang kepada pihak lain berinisial S sebesar 250.000 dolar US pada tahun 1989.
Kata Didik, dengan alasan hutang tersebut, telah jatuh tempo dan sang suami tidak bisa membayar hutangnya. Kemudian yang (S) menggugat Rainah dan suaminya (D) untuk membayar hutang tersebut, sebagaimana dimaksud dalam gugatan nomor 40/Pdt.G/1995/PN.Tsm.
“Kemudian Pengadilan Negeri Tasikmalaya memenangkan gugatan (S) dan melaksanakan lelang atas tanah-tanah milik Rainah pada tanggal 10 September 1996,” ujar Didik, Selasa 26 Desember 2023.
Lanjut Didik, suatu ketika Rainah datang ke Pengandaran dan alangkah kagetnya mendapati tanah-tanahnya telah dikuasai dan dibangun bangunan hotel oleh orang lain.
“Tentu, Rainah merasa dirugikan atas keadaan itu tetapi serasa tidak berdaya dan tidak tahu harus melakukan apa. Rainah pun akhirnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ciamis sekitar April 2022 dibawah nomor 10/Pdt.G/2022/PN.Cms dan gugatan Rainah ternyata dikabulkan,” kata Didik.
Menurut Didik, kelima Sertipikat Hak Milik No.945, No.975, No.976, No.994 dan No.1008 dinyatakan masih berlaku dan berkekuatan hukum. Kemudian Rainah juga dinyatakan sebagai pemegang hak milik atas kelima Sertipikat Hak Milik No.945, No.975, No.976, No.994 dan No.1008 di mana saat ini tanah-tanah Rainah telah dikuasai atau dimanfaatkan orang lain dengan dibangunnya hotel di Pangandaran.
“Dalam Putusan nomor 10/Pdt.G/2022/PN.Cms tersebut (D), (S), KPKNL Tasikmalaya dan (B) dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Didik.
Tentu saja KPKNL Tasikmalaya tidak terima dan mengajukan Banding atas putusan nomor 10/Pdt.G/2022/PN.Cms akan tetapi kata Didik, justru di Pengadilan Tinggi Banding terbukti fakta-fakta hukum sebagai berikut:
1. Pemanggilan yang dilakukan terhadap Rainah dalam gugatan nomor 40/Pdt.G/1995/PN.Tsm ternyata belum dilakukan secara patut dan sah menurut ketentuan Pasal 390 ayat (3) HIR.
2. Surat Perjanjian Utang tanggal 3 Agustus 1989 antara D (yang berhutang) dan S (pemberi hutang) tersebut dibuat secara pribadi dibawah tangan tanpa melibatkan Rainah.
3. Kelima Sertipikat Hak Milik No.945, No.975, No.976, No.994 dan No.1008 atas nama Rainah tidak pernah dijadikan sebagai jaminan hutang di antara (D) dan (S). Sebagaimana dimaksud dalam Putusan nomor 767/PDT/2022/PT.BDG tanggal 28 Desember 2022 tersebut.
Lanjut Didik, putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 767/PDT/2022/PT. BDG tersebut kemudian dimohonkan kasasi oleh KPKNL Tasikmalaya selaku Pemohon Kasasi I dan Tuan (DMMM) selaku Pemohon Kasasi II, akan tetapi kemudian Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari KPKNL Tasikmalaya dan Tuan DMMM tersebut di mana terdapat fakta-fakta hukum yang penting yakni:
1. Pokok sengketa adalah sengketa kepemilikan atas objek sengketa berupa 5 (lima) bidang tanah satu hamparan yang terletak di Blok Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran (dahulu Kabupaten Ciamis) yang saat ini digunakan oleh Tuan DMMM untuk mendirikan dan atau memanfaatkan bangunan hotel.
2. Rainah telah mampu membuktikan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan bahwa Rainah adalah pemilik objek sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 945, Sertipikat Hak Milik 975, Sertipikat Hak Milik 976, Sertipikat Hak Milik 994 dan Sertipikat Hak Milik 1008.
3. Objek sengketa yang menjadi jaminan pelunasan hutang (D) kepada (S) sebagaimana Letter Of Debt Agreement tanggal 3 Agustus 1989, bukan menjadi kewajiban Rainah sebagai mantan istri (D) yang telah bercerai pada tanggal 30 Januari 1997, karena tidak pernah terjadi peralihan hak dan bukti kepemilikan tersebut masih dikuasai Rainah hingga saat ini.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Ciamis/Pengadilan Tinggi Bandung adalah beralasan hukum untuk dipertahankan; Sebagaimana dimaksud dalam Putusan nomor 2669 K/PDT/2023,” kata Didik.
Putusan nomor 2669 K/PDT/2023 tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak relaas pemberitahuan putusan diserahkan PN Ciamis kepada pihak-pihak terkait.
Meskipun Rainah dinyatakan sebagai pemilik atas tanah-tanah yang saat ini diatasnya berdiri bangunan hotel di Pangandaran, namun kata Didik, Rainah masih membuka pintu dialog dengan pihak Manajemen Hotel tersebut untuk berdamai dengan cara membayar harga tanah-tanah Rainah sebesar Rp20 miliar.
Sementara saat dikonfirmasi, pihak Manajemen hotel di Pangandaran tersebut belum memberikan tanggapan apapun dengan alasan sedang berada di luar.***