RSUD Pandega Pangandaran Sosialisasikan Sistem Triase Agar Tak Ada Salah Paham di IGD

RSUD Pandega Pangandaran Sosialisasikan Sistem Triase Agar Tak Ada Salah Paham di IGD
RSUD Pandega Pangandaran Sosialisasikan Sistem Triase Agar Tak Ada Salah Paham di IGD.

PANGANDARAN – Bagi sebagian pengunjung Instalasi Gawat Darurat (IGD), menunggu lama bisa menjadi pengalaman yang menjengkelkan. Terlebih jika melihat pasien yang datang belakangan justru langsung digiring ke meja tindakan. Namun, RSUD Pandega Pangandaran menegaskan bahwa di ruang gawat darurat, berlaku hukum prioritas medis, bukan urutan kedatangan.

​Manajemen RSUD Pandega baru-baru ini merilis panduan edukasi mengenai Sistem Triase, sebuah metode pemilahan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan medisnya. Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi gesekan atau kesalahpahaman saat mengakses layanan darurat.

​Empat Warna Penentu Nyawa

Dalam sistem triase yang diterapkan, setiap pasien yang masuk akan dikategorikan ke dalam empat label warna yang menjadi indikator kecepatan tindakan medis:

Baca juga:  Hangatnya Seni Tari Budaya di Acara Kenaikan Kelas MI Al-Musri Pangandaran

– Kategori Merah (Gawat Darurat): Merupakan prioritas utama. Label ini diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi yang mengancam nyawa dan membutuhkan penanganan detik itu juga, seperti henti napas, serangan jantung, pendarahan hebat, atau kejang yang sedang berlangsung.
– ​Kategori Kuning (Darurat Tidak Gawat): Kondisi ini dianggap serius namun tidak ada ancaman kematian segera. Contohnya adalah pasien dengan patah tulang, demam tinggi di atas 39°C, atau asma.
– ​Kategori Hijau (Tidak Gawat Darurat): Pasien dengan keluhan ringan yang tidak mengancam nyawa, seperti batuk pilek, luka lecet, atau pusing ringan. Pasien dalam kategori ini biasanya diminta menunggu setelah pasien kategori merah dan kuning tertangani.
​- Kategori Hitam: Kategori untuk pasien yang datang dalam kondisi sudah meninggal dunia atau kondisi yang sudah tidak memiliki harapan hidup lagi.

Baca juga:  Sinkronkan Kebijakan Fiskal, Bupati Citra Hadiri Rapat Evaluasi APBD se-Jabar

”Penanganan pasien diprioritaskan berdasarkan kegawatdaruratannya, bukan urutan kedatangannya,” tulis manajemen RSUD Pandega dalam keterangan resminya.

Layanan 24 Jam dan Akses Komunikasi

​Selain edukasi triase, RSUD Pandega juga mempertegas komitmen layanan IGD yang beroperasi selama 24 jam penuh. Untuk memudahkan koordinasi, pihak rumah sakit menyediakan nomor darurat di (0265) 7503045 serta pusat informasi di (0265) 7503044.

​Layanan penunjang lainnya seperti Laboratorium, Radiologi, hingga Farmasi juga disiagakan dengan kontak yang dapat dihubungi melalui pesan singkat atau telepon sesuai jam kerja. Langkah transparansi informasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan di lapangan, sehingga tenaga medis dapat bekerja maksimal menyelamatkan nyawa tanpa terhambat oleh desakan antrean yang tidak sesuai skala prioritas.***

Baca juga:  Tips Makan Enak Tanpa Takut Kolesterol, Simak Lewat "NGOBATAN" oleh dr. Fenandri RSUD Pandega Pangandaran