Terkait Persetujuan Raperda APBD 2024, Ketua KNPI: Pahami Perspektif Terkait Defisit dan Pembangunan Infrastruktur

Avatar of Meilani
Terkait Persetujuan Raperda APBD 2024, Ketua KNPI: Pahami Perspektif Terkait Defisit dan Pembangunan Infrastruktur
Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, Rohimat Resdiana./ Dok. Pribadi

PANGANDARAN TODAY – Dalam merespons pemberitaan terkini, banyak elemen masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran menunjukkan ketidaksetujuan terhadap persetujuan Rancangan Perda APBD TA. 2024 menjadi Persa APBD.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, Rohimat Resdiana atau yang akrab disapa Imat, memberikan pandangannya terkait hal ini.

Imat Rohimat Resdiana menekankan bahwa defisit ini merupakan dampak dari upaya pemerataan pembangunan selama dua tahun terakhir. Pembangunan infrastruktur di berbagai desa dan jalan pelosok telah berjalan baik, menjadi salah satu faktor meningkatnya PDB Kabupaten Pangandaran.

Imat menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan krusial, seperti Pendidikan Gratis, Kesehatan Gratis, dan Infrastruktur, dapat tetap dijalankan meskipun terdapat defisit. Menurutnya, hal ini menunjukkan kepedulian Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga:  Imas Yanuar Atlet Disabilitas Asal Pangandaran Raih 2 Emas 2 Perak ASEAN Para Games 2022

Imat menggarisbawahi urgensi penetapan Raperda APBD TA. 2024 tepat waktu. Ketidaksetujuan atau keterlambatan dalam penetapan dapat berdampak luar biasa terhadap kepentingan masyarakat, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Rohimat Resdiana menjelaskan bahwa penetapan Raperda APBD melibatkan alur dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Ini termasuk melalui rapat Bamus (Badan Musyawarah) dan sidang komisi yang dihadiri oleh utusan Fraksi dan TAPD.

Fraksi, sebagai representasi partai politik, memiliki peran penting dalam penentuan kebijakan. Hal ini diatur dalam Pasal 82 ayat 1,2, dan 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Raperda APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD yang telah ditetapkan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur untuk dievaluasi.

Baca juga:  Bupati Pangandaran Paparkan Kinerja Pemerintah Daerah Anggaran 2024

Imat menanggapi niatan pemda untuk berhutang kepada pihak ketiga, menjelaskan bahwa ini sesuai dengan aturan perundang-undangan. Peminjaman ini, menurutnya, adalah respons terhadap dampak Covid-19 yang dirasakan baik oleh pihak swasta maupun pemerintah daerah.

Imat menekankan pentingnya menghindari politisasi isu terkait pinjaman. Ia berharap agar permasalahan ini tidak digiring ke arah politik tahun 2024, dan masyarakat dapat fokus pada pemilihan yang kredibel untuk kemajuan Kabupaten Pangandaran.

Imat mengapresiasi kehadiran anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dalam paripurna APBD TA. 2014. Dia berharap agar ke depan, Pangandaran terus berkembang maju.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses dan urgensi penetapan Raperda APBD, diharapkan masyarakat dapat lebih mendukung langkah-langkah yang diambil untuk kemajuan Kabupaten Pangandaran.***

Baca juga:  Pantai Pasir Putih Pangandaran, Ketua DPRD Asep Noordin: Keindahan Alam dan Tantangan Konservasi